PADANG, RADARSUMBAR.COM – BNNP Sumatera Barat (Sumbar) berkerjasama dengan BNN Payakumbuh mengamankan 80 Kilogram ganja yang akan diedarkan di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Empat pelaku berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda pada Senin (11/10/2021) di wilayah Kabupaten Agam.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin menjelaskan kepada rekan rekan wartawan di kantornya Selasa (12/10/2021), penangkapan bermula berawal dari Laporan Tim Pemberantasan BNN Kota Payakumbuh bahwa pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Disebut Khasril, ada informasi tentang pengiriman ganja dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat.
Tim Pemberantasan BNN Kota Payakumbuh yang berkoordinasi dengan Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Barat terkait rencana untuk melakukan penangkapan terhadap target operasi (TO) tersebut yang dalam informasinya akan menjemput sendiri barang haram itu.
Identitas TO ini telah berhasil diketahui oleh Tim Pemberantasan BNN Kota Payakumbuh. Selanjutnya, tim Pemberantasan BNN Kota Payakumbuh beserta tim Pemberantasan Provinsi Sumbar bergerak menuju ke daerah perbatasan Jalan Raya Sumbar-Medan, Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang guna melakukan profiling area di daerah tersebut.
“Sekira pukul 02.00 WIB, diperoleh informasi bahwa mobil jenis Toyota Avanza warna putih yang dikendarai TO telah mendekati wilayah perbatasan. Kemudian, tim yang sebelumnya sudah dibagi melakukan pembuntutan dan pemblokiran jalan atau blokade guna menghambat pergerakan TO dan sekira pukul 02.30 WIB.
TO yang mengendarai Avanza warna putih tersebut berhasil ditangkap dan tim gabungan BNN Kota Payakumbuh dan BNN Provinsi Sumatera Barat. Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yaitu Randa Tri Darma dan Nasrul yang dipastikan sebagai kurir dari daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Khasril dalam jumpa persnya.
Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian menggeledah mobilnya dan mendapati ganja di dalam mobil tersebut sebanyak dua karung putih. Disaksikan oleh perangkat Nagari setempat, di dalam dua karung ada 30 paket besar yang dibalut lakban warna kuning yang diduga ganja.
“30 paket besar yang dibalut lakban warna kuning yang diduga ganja diakui oleh kedua pelaku yang dibawa dari daerah Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi,” katanya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Payakumbuh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan nyanyian dari kedua pelaku, sekira pukul 06.30 WIB, Tim Gabungan BNN Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Tim BNN Kota Payakumbuh melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku. (rdr-007)