PADANG, RADARSUMBAR.COM – BNNP Sumatera Barat (Sumbar) berkerjasama dengan BNN Payakumbuh mengamankan 80 Kilogram ganja yang akan diedarkan di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Empat pelaku berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda pada Senin (11/10/2021) di wilayah Kabupaten Agam.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin menjelaskan kepada rekan rekan wartawan di kantornya Selasa (12/10/2021), penangkapan bermula berawal dari Laporan Tim Pemberantasan BNN Kota Payakumbuh bahwa pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Disebut Khasril, ada informasi tentang pengiriman ganja dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat.
Tim Pemberantasan BNN Kota Payakumbuh yang berkoordinasi dengan Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Barat terkait rencana untuk melakukan penangkapan terhadap target operasi (TO) tersebut yang dalam informasinya akan menjemput sendiri barang haram itu.
Identitas TO ini telah berhasil diketahui oleh Tim Pemberantasan BNN Kota Payakumbuh. Selanjutnya, tim Pemberantasan BNN Kota Payakumbuh beserta tim Pemberantasan Provinsi Sumbar bergerak menuju ke daerah perbatasan Jalan Raya Sumbar-Medan, Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang guna melakukan profiling area di daerah tersebut.