SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mencatat sebanyak 483 daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024.
“Dari data terakhir tercatat 483 orang daftar pemilih tambahan. Sedangkan untuk keluar ada 624 orang. Batas terakhir pengurusan hari ini 7 Februari 2024,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Fitrawati di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan pemilih yang pindah akan dilayani diantaranya karena bencana alam, bekerja pada hari pemungutan suara, karena rawat inap dan tahanan lapas atau rutan.
Menurutnya, ada sembilan alasan kepindahan seseorang untuk memilih adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.
“Untuk alasan poin 5 sampai 9 batas waktu pindah pemilihan hanya diakomodir sampai tanggal 15 Januari 2024. Sedangkan poin alasan 1-4 batas waktunya pada 7 Februari 2024,” ujarnya.
Ia menyebutkan jika tidak diurus pada waktu yang telah ditetapkan KPU tersebut, maka pemilih pindah akan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.