AKBP M Andi Ichsan menjelaskan, saat ini pola pelaku kejahatan narkotika ini sudah berubah-ubah guna mengelabui petugas. “Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba, terutama yang ada di wilayah hukum Polda Jambi,” ujarnya.
Menurut AKBP M Andi Ichsan, kasus ini terungkap oleh oleh Subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Jambi yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Dari dua laporan polisi, petugas berhasil mengamankan 3 orang laki-laki. Pelaku berinisial RS dan DM dan HR,” ujarnya.
Untuk nilai barang bukti tersebut, total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar. Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya. (rdr)