JAMBI, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba di Kota Jambi. Polisi menemukan modus baru untuk mengelabui pihak Kepolisian agar bisa meloloskan barang haram tersebut.
Betapa tidak, Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan sabu yang dicampur ke dalam gula dan pil ekstasi. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu sebanyak 1.241,178 gram atau sekitar 1,2 kilogram, dan 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine atau 255,65 gram.
“Narkotika jenis sabu yang diamankan ini mengandung Methamphetamine lalu dicampur dengan gula,” ujar Plt Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP M Andi Ichsan, Kamis (15/2/2024) dilansir dari Tribratanews.
AKBP M Andi Ichsan menambahkan biasanya pil ekstasi mengandung Amfetamin. Namun, ketika diuji laboratorium tidak ditemukan kandungan itu.
“Ternyata usai diuji Laboratorium di Palembang barulah ditemukan narkotika jenis sabu tersebut dicampur dengan gula untuk mengelabui petugas, yakni narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan ini terbukti mengandung sabu,” tutur Plt Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi.