JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Indonesia memproduksi puluhan juta ton sampah setiap tahunnya, yang sebagian besar masih terbuang ke lingkungan dan berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa pengolahan memadai.
Guna mengatasi ancaman pencemaran lingkungan yang memprihatinkan tersebut, Pemerintah bergerak cepat menerapkan strategi pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy) di hilir.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pencapaian 100% sampah terkelola di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Laksmi Widyajayanti, menegaskan kondisi kedaruratan penumpukan sampah telah tampak nyata di berbagai daerah.
Di Pulau Bali misalnya, TPA Suwung saat ini telah melebihi kapasitas penampungannya (overcapacity).
“Jika kita tetap membiarkan sampah menumpuk tanpa pengelolaan yang terpadu, sebagian besar TPA di Indonesia akan menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.”
“Sebagai solusi konkret atas kedaruratan ini, Pemerintah bersama Danantara telah melaksanakan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali pada 8 Juli 2026 lalu,” ujar Laksmi Widyajayanti.
Fasilitas PSEL Bali yang bernilai investasi sekitar Rp3 triliun ini dirancang untuk mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari, atau setara 80 hingga 90 persen dari total timbulan sampah untuk dikonversi menjadi energi listrik.
Proyek ini dibangun oleh Danantara dengan mengadopsi standar lingkungan Eropa yang ketat (European Industrial Emissions Directive/EU-IED) guna memastikan pengendalian emisi yang aman bagi lingkungan sekitar.
Pemerintah menargetkan fasilitas modern ini dapat mulai beroperasi secara bertahap pada akhir tahun 2027, dan proses pembangunan secara keseluruhan akan dipercepat hingga rampung sepenuhnya pada awal tahun 2028.
Pembangunan fasilitas PSEL Bali ini diharapkan tidak hanya mengatasi krisis sampah di Pulau Dewata, tetapi juga menjadi model percontohan nasional dalam mengakselerasi transisi pengelolaan sampah modern yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia. (rdr)












