PADANG

DLH Padang Rekrut 60 Penggerak Pilah, Warga yang Tak Memilah Sampah Bisa Kehilangan Subsidi Retribusi

×

DLH Padang Rekrut 60 Penggerak Pilah, Warga yang Tak Memilah Sampah Bisa Kehilangan Subsidi Retribusi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinaa Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta. (Foto: Diskominfo Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka perekrutan 60 orang Penggerak Pilah untuk memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan para Penggerak Pilah nantinya akan turun langsung ke lapangan selama 100 hari mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di berbagai kelurahan.

Mereka bertugas mengecek, mencatat, mengedukasi, sekaligus memantau praktik pemilahan sampah masyarakat. Pendataan dilakukan dari rumah ke rumah untuk mengetahui warga yang sudah memilah dengan benar, sudah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, maupun yang belum melakukan pemilahan.

“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” ujar Fadelan, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pendataan tersebut penting agar Pemko Padang memiliki gambaran nyata mengenai tingkat kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah. Data itu nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan persampahan.

Baca Juga  Enam Pendaftar Calon Sekda Padang Lulus Seleksi Administrasi

“Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah,” katanya.

Fadelan menjelaskan, kebijakan tersebut juga akan dikaitkan dengan subsidi retribusi sampah. Warga yang telah melakukan pemilahan dengan benar tetap memperoleh subsidi, sementara warga yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang sedang disiapkan.

Dalam penerapannya, masyarakat diarahkan melakukan pemilahan sederhana menjadi dua kategori, yakni sisa makanan dan sampah lainnya. Sisa makanan ditempatkan secara terpisah untuk kemudian dikumpulkan menggunakan ember khusus yang tersedia pada becak motor LPS.

Sementara itu, sampah lainnya tetap dikantongkan dan tidak boleh tercampur dengan sisa makanan. Untuk memperkuat penerapan di lingkungan masyarakat, DLH juga mendorong keterlibatan RT, RW, dan bank sampah. Ketiga unsur tersebut diharapkan ikut mengajak dan mengedukasi warga sehingga pemilahan sampah dapat menjadi kebiasaan bersama.

Baca Juga  Wako Fadly Amran Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Kota Padang

Sebanyak 60 Penggerak Pilah yang direkrut berasal dari kalangan mahasiswa atau lulusan perguruan tinggi. Calon peserta dituntut siap bekerja di lapangan, teliti, jujur, komunikatif, mampu mengenali wilayah dan membaca peta, terbiasa menggunakan telepon pintar atau aplikasi, serta siap mengikuti jadwal pelayanan LPS.

Pendaftaran dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DLH Kota Padang. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi DLH Kota Padang, @dlh_padang.

Batas pendaftaran ditetapkan hingga Rabu, 2 September 2026. Melalui program ini, DLH Kota Padang berharap pemilahan sampah tidak lagi sebatas imbauan, tetapi menjadi perilaku nyata masyarakat yang dapat dipantau, dicatat, dan diterapkan secara berkelanjutan. (rdr)