Tidak hanya berhenti pada Gunungsitoli Barat, Walikota Sowaa Laoli juga berharap agar program pelepasan status kawasan hutan lindung ini bisa dilanjutkan di kecamatan lainnya di Kota Gunungsitoli di tahun-tahun mendatang.
“Kami berharap kerjasama antara Pemprov Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus terjalin untuk program serupa di masa depan,” tambahnya.
Bukan itu saja, “Selama ini, masyarakat menghadapi kesulitan dalam memanfaatkan tanah mereka karena terhambat proses sertifikasi, mengingat lahan tersebut masih termasuk kawasan hutan lindung,” ungkap Wali Kota Gunungsitoli Sowaa Laoli.
Beliau menambahkan bahwa kondisi ini juga berdampak pada keterbatasan pemerintah kota dalam melaksanakan program pembangunan, terutama terkait pengembangan kawasan permukiman.
Sebelumnya, salah satu koordinator tim survei menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Wali Kota Gunungsitoli. (rdr-tanhar)