Tim Kementerian LHK Verifikasi Lahan 500 Hektare di Gunungsitoli Barat

Dengan adanya verifikasi dan inventarisasi ini, semoga masalah penguasaan lahan yang selama ini menghambat masyarakat bisa segera teratasi. 

Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoly sambut Tim Survei dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (dok.Humas)

Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoly sambut Tim Survei dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (dok.Humas)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Status lahan seluas 500 Hektare (Ha) di Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), yang sebelumnya jadi kawasan hutan lindung.

Informasinya, status kawasan lahan tersebut bakal dicabut atau dibebaskan. Hal tersebut demi rakyat agar bisa mereka manfaatkan. Kabar tersebut muncul saat Tim Kementerian LHK bertandang ke ruangan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, Jumat (6/9/2024).

Tim Survei dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengaku datang untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Kota Gunungsitoli.

Status pencabutan lahan seluas 500 Ha di Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli sebelumnya tersiar saat pertemuan, Senin (19/8/2024). Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli menyatakan harapannya agar masyarakat di Kecamatan Gunungsitoli Barat mendukung penuh kegiatan tim survei di lapangan.

“Ini merupakan kepentingan bersama,” tegasnya.

Dengan adanya verifikasi dan inventarisasi ini, semoga masalah penguasaan lahan yang selama ini menghambat masyarakat bisa segera teratasi.

Tidak hanya berhenti pada Gunungsitoli Barat, Walikota Sowaa Laoli juga berharap agar program pelepasan status kawasan hutan lindung ini bisa dilanjutkan di kecamatan lainnya di Kota Gunungsitoli di tahun-tahun mendatang.

“Kami berharap kerjasama antara Pemprov Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus terjalin untuk program serupa di masa depan,” tambahnya.

Bukan itu saja, “Selama ini, masyarakat menghadapi kesulitan dalam memanfaatkan tanah mereka karena terhambat proses sertifikasi, mengingat lahan tersebut masih termasuk kawasan hutan lindung,” ungkap Wali Kota Gunungsitoli Sowaa Laoli.

Beliau menambahkan bahwa kondisi ini juga berdampak pada keterbatasan pemerintah kota dalam melaksanakan program pembangunan, terutama terkait pengembangan kawasan permukiman.

Sebelumnya, salah satu koordinator tim survei menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Wali Kota Gunungsitoli. (rdr-tanhar)

Exit mobile version