PADANG

Dinsos Padang Gencarkan Sosialisasi Portal Perlinsos, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus

×

Dinsos Padang Gencarkan Sosialisasi Portal Perlinsos, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Sosial terus menggencarkan sosialisasi Portal Perlinsos kepada masyarakat.

Kali ini, sosialisasi dilakukan dengan menyambangi warga secara langsung di kawasan Car Free Day (CFD), depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Minggu (16/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi upaya Dinas Sosial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong warga segera melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos. Terlebih, masa pendaftaran akan ditutup pada 31 Agustus 2026.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, kehadiran petugas di tengah aktivitas masyarakat pada CFD merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada warga.

“Hari ini kami kembali hadir di tengah-tengah kegiatan masyarakat Car Free Day dalam rangka sosialisasi dan percepatan pendaftaran bansos bagi warga Kota Padang melalui Portal Perlinsos,” ujar Eri.

Ia menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 102.350 kepala keluarga (KK) di Kota Padang telah terdaftar dalam Portal Perlinsos. Jumlah tersebut baru mencapai 33,58 persen dari total sasaran pendataan.

Menurut Eri, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat waktu pendaftaran tinggal beberapa pekan. Ia meyakini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Portal Perlinsos maupun belum melakukan pendaftaran.

Baca Juga  Perayaan HJK Padang ke-357 Ditutup, Perputaran Uang Capai Rp46,5 Miliar

“Kami sangat meyakini masih banyak warga kota yang belum tahu, bahkan belum mendengar atau belum mendaftar.”

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pendaftaran,” katanya.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan mendatangi layanan yang tersedia setiap Minggu di lokasi CFD.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan pada jam kerja melalui kantor lurah dan kantor kecamatan. Dinas Sosial juga telah menyiapkan agen Portal Perlinsos untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran.

Eri menjelaskan, pendaftaran melalui Portal Perlinsos memiliki peran penting karena data yang dihimpun nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan penerima bantuan sosial pada 2027.

“Portal Perlinsos ini nantinya akan menjadi bahan acuan bagi pemerintah pusat untuk meneruskan bansos 2027. Jadi, data Portal Perlinsos ini akan dijadikan dasar,” jelasnya.

Karena itu, masyarakat yang saat ini masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial pada 2026 juga diminta tetap melakukan pendaftaran.

Eri mengingatkan, status sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun berjalan tidak otomatis menjamin data tersebut tetap tercatat untuk program bantuan sosial tahun berikutnya apabila tidak masuk dalam pendataan Portal Perlinsos.

“Walaupun 2026 Bapak/Ibu sebagai penerima KPM, tetapi tidak mendaftar dalam Portal Perlinsos untuk 2027, ada kemungkinan data tidak terdaftar, tidak ter-cover, dan tidak tercatat sehingga sangat rentan untuk tidak mendapatkan bantuan sosial di 2027,” tegasnya.

Baca Juga  Perempuan Paruh Baya Curi Uang Toko Penjual Makanan Hewan di Padang Ditangkap usai Pulang dari Sumatera Utara

Selain menjadi basis pendataan, Eri menyampaikan bahwa Portal Perlinsos dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.

Sistem digital tersebut memanfaatkan data kependudukan dan sejumlah indikator untuk menilai kelayakan calon penerima.

“Untuk pola penerima bansos, pemerintah pusat menjamin ketepatan sasaran karena sistem digital sudah diterapkan.”

Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), sistem akan membaca setiap data digital yang dimiliki pemohon sehingga ada indikator yang jelas dan tepat untuk menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang dinyatakan belum memenuhi kriteria juga tetap memiliki ruang untuk menyampaikan sanggahan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi yang sebenarnya.

Dengan waktu pendaftaran yang tersisa hingga 31 Agustus 2026, Dinas Sosial Kota Padang mengajak masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir.

Warga yang ingin memastikan datanya masuk dalam pendataan Portal Perlinsos dapat memanfaatkan layanan di tingkat kelurahan, kecamatan maupun titik pelayanan yang disiapkan di ruang publik seperti Car Free Day. (rdr)