PARIAMAN

DPRD Pariaman Sahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok jadi Perda 2026

×

DPRD Pariaman Sahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok jadi Perda 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD Pariaman menyetujui Ranperda KTR ditetapkan menjadi Perda Kota Pariaman. (Foto: Ist)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Wakil Wali Kota Mulyadi menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan akhir (stemmotivering) fraksi-fraksi DPRD terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Tahun 2026, di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda. Pandangan akhir disampaikan masing-masing juru bicara fraksi, yakni Fitri Nora (Fraksi Bintang Indonesia Raya), Efrizal (Fraksi Golkar), Ikhwan Idham (Fraksi PPP), Dicky Samardi (Fraksi PAN), Suhermen Mursyid (Fraksi Demokrat), dan Jonasri (Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional).

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Pariaman atas dukungan sehingga Ranperda KTR dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.

“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan sehingga proses legislatif berjalan lancar dan melahirkan kesepakatan bersama berupa Perda KTR ini,” ujar Yota Balad. (rdr/rudi)