PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar tidak menampik bahwa pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut masih lemah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Kota Padang saat membuka pelatihan public speaking dan peningkatan keterampilan bagi tenaga pendamping, fasilitator Koperasi dan UMKM, Senin, (4/1/2024) siang.
Andree mengatakan, permasalahan yang sering dihadapi pelaku usaha yaitu masih lemahnya pemahaman para pelaku usaha untuk meningkatkan kemampuan kualitas daya saing produk, menciptakan inovasi dan kreativitas serta mengembangkan potensi usaha.
“Pelaku usaha harus mengoptimalkan komunikasi yang luwes dan tepat sasaran dalam pemasaran. Dengan pembinaan dan fasilitasi melalui tenaga pendamping atau fasilitator koperasi dan UKM, kami berharap segala permasalahan ini mampu diatasi pelaku UMKM,” katanya.
Pada tahun 2023, kata Andree Harmadi Algamar, pelaku usaha yang berada di bawah binaan Dinas Koperasi (Diskop) UKM Kota Padang tercatat sebanyak 43.282 orang.
Sementara itu, Pimpinan Wilayah PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru, Dede Kurniawan mengatakan, melalui pelatihan yang diberikan, pihaknya mengajak tenaga pendamping UKM untuk membantu mencarikan solusi atas permasalahan yang ditemukan pelaku UKM.
“Salah satunya membantu pelaku UMKM dalam aspek permodalan melalui program pegadaian emas,” katanya.
Fasilitator, katanya, harus diberikan pemahaman mengenai program andalan Pegadaian agar nanti bisa menjadi salah satu opsi permodalan bagi pelaku UMKM.
“Nanti tenaga pendamping mampu menjadi agen pegadaian untuk menjelaskan bagaimana Pegadaian bisa memberikan solusi untuk permodalan, bagaimana untuk pelaku UKM tumbuh dan berkelanjutan dalam perekonomian,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskop UKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi mengatakan, peserta tenaga pendamping yang ikut pelatihan berjumlah 130 orang.
“Tenaga pendamping ini kami harapkan mampu menjadi one stop solution bagi pelaku UKM. Dipersiapkan juga materi legalisasi produk, sertifikasi halal, merek, PIRT, dan marketing,” imbuhnya. (rdr)