PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek kolektif demi memajukan usaha serta memberikan perlindungan hukum.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi saat membuka kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual Lainnya Merek Kolektif di Batusangkar, Senin.
“Merek kolektif mampu memberikan banyak keuntungan kepada pemilik usaha. Karena secara ekonomi merek kolektif mampu menekan biaya,” katanya.
Ia mengatakan lewat dengan merek kolektif maka pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum akan ditanggulangi bersama dengan para anggota lainnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, merek kolektif juga memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah.
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum.
“Jika merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang atau badan hukum, maka merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya”. Tambahnya
Ruliana memandang Sumatera Barat adalah Provinsi terdepan dalam kepemilikan merek kolektif yang dapat dikenal masif baik secara lokal maupun global.