Untuk Pembinaan, OJK Minta Semua Pinjol Legal Bergabung dengan AFPI

"Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika"

Ilustrasi pinjaman online. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar pelaku pinjaman online atau pinjol legal yang sudah terdaftar di otoritas, untuk memberikan bunga yang murah bagi nasabah.

Ketua OJK, Wimboh Santoso, mengatakan selain bunga yang murah bagi nasabah, pinjol legal juga diminta untuk memperbaiki cara penagihan yang kerap menjadi persoalan.

“Untuk yang sudah terdaftar atau legal terus kami tingkatkan agar bisa memberikan pelayanan lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh dalam postingan di instagram OJK, Senin (18/10).

Wimboh mengatakan, seluruh pinjol legal tersebut juga harus bergabung dengan asosiasi, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI. “Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ujarnya.

Keberadaan pinjol menjadi sorotan, karena sudah banyak memakan korban. Bahkan, akibat penagihan yang meneror dan menyalahgunakan data pribadi, ada nasabah yang nekat bunuh diri.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Presiden Jokowi. Dalam sambutannya OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin pekan lalu, Jokowi menyinggung soal keberadaan pinjol ilegal yang memasang bunga tinggi. “Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” katanya.

Kepolisian RI kemudian langsung bergerak menggerebek keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan. Selama sepekan terakhir, kepolisian membongkar jaringan pinjaman online ilegal. OJK mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika ingin menggunakan pinjaman online. Pilihlah yang terdaftar dan berizin resmi di OJK. Cek legalitasnya melalui situs OJK atau hubungi Kontak OJK di nomor 157, atau whatsapp 081157157157. (kumparan.com)

Exit mobile version