Bank Nagari Mencari Komisaris Independen Periode 2024-2027, Berminat? Ini Syarat Lengkap, Jadwal Pendaftaran dan Tata Cara Lamaran

Bank Nagari membutuhkan dua orang komisaris independen yang baru.

Kantor Bank Nagari Cabang Utama Padang. (Foto: Dok. Antarasumbar/Mutiara Ramadhani)

Kantor Bank Nagari Cabang Utama Padang. (Foto: Dok. Antarasumbar/Mutiara Ramadhani)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Keberadaan komisaris independen di suatu perusahaan merupakan hal penting dan fundamental.

Komisaris independen bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan juga mewakili kepentingan pemegang saham minoritas.

Sama hal dengan perusahaan swasta atau pemerintah lainnya, Bank Nagari juga memiliki komisaris independen demi keberlangsungan roda organisasi.

Baru-baru ini, perbankan asal Sumatera Barat (Sumbar) itu juga membuka pengumuman seleksi bakal calon komisaris independen PT Bank Nagari untuk periode 2024-2027.

Bank Nagari membutuhkan dua orang komisaris independen yang baru, berikut syaratnya:

1. Persyaratan Umum
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
– Bertaqwa kepaa Tuhan Yang Maha Esa
– Setia dan taat pada negara dan pemerintah
– Sehat jasmani dan rohani
– Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan bank
– Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah
– Berijazah paling rendah Strata-1 (S1)
– Memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, diutamakan telah berpengalaman di bidang perbankan paling sedikit lima tahun sebagai pejabat eksekutif bank
– Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali
– Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
– Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana
– Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calin wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

2. Persyaratan Khusus
a. Persyaratan integritas meliputi:
– Cakap melakukan perbuatan hukum
– Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan
– Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK
– Memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat
– Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi anggota Dewan Komisaris

b. Reputasi keuangan:
– Tidak memiliki kredit dan atau pembiayaan macet
– Tidak pernah dinyatakan pailit dan atau Komisaris atau Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu lima tahun sebelum dicalonkan

c. Kompetensi:
– Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
– Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan atau bidang keuangan

d. Sertifikat Manajemen Risiko
Memiliki sertifikat manajemen risiko sesuai dengan ketentuan mengenai Sertifikat Manajemen Risiko bagi Dewan Komisaris Bank Umum. Untuk Komisaris Independen yaitu paling kurang tingkat dua.

e. Persyaratan untuk Komisaris Independen
Tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

3. Persyaratan lainnya
a. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk besan antar sesama Anggota Direksi dan dengan anggota Dewan Komisaris Perseroan
b. Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud huruf a telah terjadi setelah pengangkatan Dewan Komisaris, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari RUPS
c. Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan
d. Tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi Anggota Dewan Komisaris Bank
e. Jika sedang menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain bersedia membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri jika terpilih
f. Tidak sedang menjalani proses hukum dan atau proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu Bank
g. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh Bank dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang

4. Dokumen Persyaratan Awal
– Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
– Photocopy ijazah berpendidikan S1 yang dilegalisir
– Photocopy sertifikat manajemen risiko jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Pas foto ukuran 4X6 sebanyak dua lembar
– Daftar Riwayat Hidup
– Surat lamaran dilengkapi dengan rekomendasi dari pemegang saham seri A

5. Tata Cara Lamaran
– Lamaran disampaikan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai 10.000 oleh pelamar
– Lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi melalui PO BOX 2024 Padang dengan melampirkan dokumen persyaratwan awal sebagaimana tercantum di dalam poin IV di atas
– Bagi yang berminat dapat mengajukan permohonan, paling lambat diterima oleh Panitia Seleksi 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman ini

(rdr)

Exit mobile version