Hingga saat ini, OJK Sumbar belum menerima laporan terkait warga yang terjerat investasi atau Pinjol ilegal karena tidak ada konsumen yang melapor.
“Dari awal, kami sudah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kegiatan investasi ilegal maupun Pinjol yang tidak terdaftar,” ujar Roni.
Roni menjelaskan bahwa jika ada masyarakat atau konsumen yang menjadi korban dan melapor, sepanjang perusahaan atau penyelenggara pinjaman tersebut teregistrasi di OJK, OJK dapat memfasilitasi dan memediasi penyelesaian.
Namun jika perusahaan tersebut ilegal atau tidak teregistrasi di OJK, maka kasusnya jatuh pada pidana umum, yaitu penipuan.
“Jika ini yang terjadi, kami akan tindaklanjuti melalui Satgas Pemberantasan Aktivasi Keuangan Ilegal (Satgas Pasti),” imbuh Roni.
Satgas Pasti terdiri dari Kejaksaan, Polri, Bank Indonesia, dan OJK.
“Selama ada laporan yang masuk, kami bisa memprosesnya melalui Satgas Pasti,” pungkas Roni. (rdr/mc)