PADANG, RADARSUMBAR.COM – Semen Padang Hospital (SPH) merupakan rumah sakit yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang digandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk melayani pasien akibat kecelakaan kerja.
Kepala Pemasaran, Humas dan Pemasaran SPH Yosrida Risman mengungkapkan, PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BP Jamsostek dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
Daftar fasilitas kesehatan yang termasuk dalam PLKK dapat diakses di laman BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). “Keberadaan PLKK secara administrasi dinilai sangat memudahkan peserta. Mereka yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu menunda berobat menunggu ada uang atau malah berobat ke alternatif. Mereka dapat langsung menuju SPH untuk pengobatan,” jelasnya.
Akses PLKK merupakan manfaat jaminan kecelakaan kerja. Jaminan ini berbentuk uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi dan rehabilitasi karyawan setelah mendapat kecelakaan kerja mulai dari berangkat hingga pulang dari kantor atau tempat kerja.
Uang itu berasal dari iuran atau premi yang dibayarkan oleh perusahaan dan dikelola oleh BPJamsostek. Pencairan atau klaimnya juga akan dilayani oleh badan penyelenggara Jamsostek. Peserta yang mengakses PLKK tidak akan mengeluarkan biaya rumah sakit sepeserpun. Biaya pengobatan kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya sampai sembuh dan sampai kembali bekerja.
Sifat program jaminan kecelakaan kerja di BPJamsostek adalah tak terbatas batas sampai dokter menyatakan sembuh. Yosrida yang kerap disapa Cici ini juga menjelaskan, SPH telah menjadi mitra PLKK BPJamsostek sejak lima tahun yang lalu.