SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar memiliki izin halal sebagai upaya kelayakan jual di pasaran.
“Sosialisasi dan edukasi terus kami berikan kepada pelaku UMKM agar mengurus kehalalan produk mereka,” kata Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kabupaten Pasbar, Pahrein, Jumat (24/5/2024) siang.
Ia mengatakan, dari data sementara sudah ada 80 persen pelaku UMKM di Kabupaten Pasbar yang mengurus izin halal produknya terutama produk makanan dan minuman yang jumlahnya mencapai ratusan UMKM.
Dorongan layanan jenis produk yang bersertifikasi halal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 748 tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.
“Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi.Tujuan sertifikat halal itu di antaranya agar produk yang beredar lebih terjamin keamanannya sehingga tidak membahayakan konsumen,” katanya.
Di antara syarat pengurusan halal itu adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses produksi, bahan baku dan lainnya.