“Tentu penilaiannya akan dilakukan setelah ada pengajuan. Tim yang menilai nanti tentu dari lembaga yang berkompeten,” katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Pasbar membenarkan bahwa terdapat sekitar 80 UMKM di kabupaten tersebut telah memiliki izin halal sebagai upaya kelayakan jual di pasaran.
“kami terus mendorong pelaku UMKM untuk mengurus izin halal. Saat ini ada sekitar 200 pelaku usaha yang sedang pengurusan,” katanya.
Pelaku UMKM, ia imbau harus segera mengurus izin halal karena sangat penting dan memiliki banyak manfaat, diantaranya dapat menjadi jaminan bahwa produk yang diproduksi layak dijual dan pasarkan.
“Apalagi, saat ini pengurusan izin halal gratis bagi UMKM kuliner yang pengurusannya bisa dilakukan dengan menghubungi tenaga pendamping halal yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan atau ke Kantor Kementerian Agama. Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengurusnya ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat tanpa dipungut biaya,” tuturnya. (rdr/ant)