PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Perkotaan.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Asisten Manajer Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi Simamora, Sabtu (1/6/2024) pagi.
Sementara itu, proses pembatalan tiket KA Perkotaan di Sumbar untuk saat ini dapat dilakukan di Stasiun Padang, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.