PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar melaksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023/2024 dipimpin oleh Kepala Divisi Regional II Sumbar, Sofan Hidayah, Kamis (21/12/2023).
Apel Gelar Pasukan ini menandai hari pertama dilaksanakannya posko Angkutan Natal dan Tahun Baru KAI dalam rangka melayani masyarakat yang menggunakan moda angkutan kereta api.
Pada Angkutan Nataru ini, KAI Divre II Sumbar menetapkan periode Angkutan Nataru selama 18 hari dari tanggal 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
Sofan Hidayah mengatakan, seluruh jajaran Divre II Sumbar akan melaksanakan posko Angkutan Nataru guna memastikan operasional perjalanan kereta api aman serta pelayanan kepada pelanggan berjalan optimal.
“Dengan semangat melayani, seluruh insan KAI akan memaksimalkan kenyamanan pelanggan melalui kemudahan dan inovasi produk yang kami hadirkan. KAI Divre II Sumbar juga berkomitmen bahwa keselamatan merupakan fokus utama selama periode Nataru,” katanya.
Pada Nataru ini, KAI Divre II Sumbar telah menyiapkan segala sumber daya untuk melayani pelanggan secara maksimal.
Kesiapan KAI mencakup sumber daya manusia, sarana, prasarana, maupun hal lain-lain yang berkaitan dengan pelayanan secara keseluruhan.
Untuk aspek SDM, seluruh petugas operasional seperti masinis dan asisten masinis siap mematuhi SOP.
Para petugas frontliner seperti kondektur, dan customer service dipastikan melayani pelanggan dengan sepenuh hati.
KAI konsisten memberikan perhatian terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan terutama di peak season seperti Angkutan Nataru.
Guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di periode Angkutan Nataru ini, KAI menambah 16 petugas penjaga pintu perlintasan ekstra dan tiga petugas daerah pemantauan khusus.
Adapun sebagai langkah peningkatan keamanan dan ketertiban (kamtib) dalam perjalanan kereta api, stasiun, dan jalur kereta api, KAI melakukan koordinasi kewilayahan dengan aparat setempat serta senantiasa meningkatkan pengamanan operasi pada daerah pengawasan kamtib.