JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia digugat lebih dari Rp 2 triliun karena menggunakan nama ‘Goto’ sebagai identitas gabungan kedua perusahaan itu. Gugatan ini dilayangkan PT Terbit Financial Technology yang secara resmi telah mengantongi lebih dulu nama ‘Goto’.
Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021), gugatan dengan nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu dijadwalkan melaksanakan sidang pertama pada 9 November 2021 pukul 10.00 WIB. Gugatan ini telah didaftarkan sejak 2 November 2021.
Ada tiga belas poin yang dituntut PT Terbit Financial Technology kepada Gojek-Tokopedia. Termasuk pembayaran ganti rugi materil dan immateril. Selain itu, juga meminta pendaftaran atas nama ‘Goto’ dan sejenisnya ditolak. Gugatan yang dilayangkan diantaranya, pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
Ketiga, Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.
“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” tulis laman tersebut, dikutip Senin (8/11/2021).
Kelima, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun kepada penggugat. Keenam, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 250 miliar kepada Penggugat. “Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya,”
Kedelapan, Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini. Kesembilan, Menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik.