JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menyusul laporan pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OVO (PT. Visionet Internasional) menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektroniknya.
Berdasarkan keterangan resmi pada Rabu, Head of Public Relations OVO, Harumi Supit mengatakan, “Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.”
Dalam keterangan tersebut, disebutkan pula bahwa OFI merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 TY. 017 RW. 07 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya mengatakan, pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditetapkan yakni 28 Oktober 2021. Adapun pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ant)