JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menyusul laporan pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OVO (PT. Visionet Internasional) menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektroniknya.
Berdasarkan keterangan resmi pada Rabu, Head of Public Relations OVO, Harumi Supit mengatakan, “Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.”
Dalam keterangan tersebut, disebutkan pula bahwa OFI merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO.