Diharapkan, katanya, dengan adanya diskusi hari ini, puluhan peserta bisa mendapat penjelasan lebih lanjut dari BKPM atau Kementerian Investasi maupun pemerintah provinsi Sumatera Barat. Apalagi saat ini sudah ada holding BUMN ultra mikro yang terdiri dari BRI, Pegadaian dan PNM yang mendapat mandat untuk memudahkan akses premodalan bagi UKM nasional.
Andre mengatakan, saat ini, pemerintah pusat melalui Undang Undang Cipta Kerja berkeinginan untuk memberi kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan kepada UMKM dan koperasi antara lain dalam bentuk izin tunggal bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, NIB ini berlaku sebagai izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi produk halal.
“Jadi dengan mendaftar NIB di pelayanan satu pintu tidak perlu lagi repot-repot mengurus izin yang terpisah-pisah. Mengenai hal ini bisa didalami langsung penjelasan dari perwakilan Kementerian Investasi/BKPM,” kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Selanjutnya, kata Andre, pemerintah juga memberikan insentif dan kemudahan berusaha dari pusat dan pemprov bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha kecil dan mikro.Kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal melalui penyederhanaan administrasi, izin gratis dan insentif. Selanjutnya pengelolaan terpadu usaha mikro dan kecil melalui sinergi pusat, daerah dan stakeholder melalui pendampingan dan fasilitas.
“Dengan adanya acara sosialisasi hari ini, kami berharap para peserta yang sebagian besarnya adalah pelaku usaha dapat bertambah wawasannya akan peraturan perundang-undangan yang baru. Sehingga mampu menunjang bisnisnya, dan bisnisnya menjadi semakin besar dan Insya Allah berkah,” kata Andre Rosiade. (*/rdr)