Penguatan Peran BPR dan BPRS terhadap Daerah atau Wilayahnya, sebagai wujud kontribusi dan peran serta BPR dan BPRS terhadap akses keuangan bagi usaha mikro kecil (UMK) serta masyarakat di daerah atau wilayahnya.
Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan, merupakan peran OJK selaku otoritas sesuai dengan kewenangan terkait pengaturan, perizinan dan pengawasan industri BPR dan BPRS.
Untuk mendukung keberhasilan implementasi roadmap ini ditetapkan juga empat pilar perangkat pendukung yaitu, Kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi, Infrastruktur teknologi informasi yang memadai, Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni serta Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Kinerja BPR dan BPRS
Kinerja BPR dan BPRS secara umum masih terjaga meski pertumbuhan bisnis sempat melandai. Rasio CAR menunjukkan ketahanan yang baik dan mampu menopang risiko kredit yang menunjukkan tren peningkatan. Pada September 2021 kinerja BPR dan BPRS tumbuh positif. Total aset tumbuh sebesar 8,90 persen, DPK 11,27 persen, dan kredit/pembiayaan tumbuh sebesar 4,33 persen.
Selain itu, kebijakan penguatan industri BPR dan BPRS melalui konsolidasi yang intensif melalui mekanisme Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan (P3), telah menurunkan jumlah BPR dan BPRS untuk meningkatkan skala usaha dan penguatan kelembagaan.
Jumlah BPR menurun sebanyak 156 BPR sejak 2015 hingga 2021 akibat mekanisme penggabungan dan peleburan. Selain itu dalam lima tahun terakhir sejumlah BPR telah melakukan penguatan permodalan untuk menuju kelompok usaha yang lebih tinggi.
Hal ini terlihat dari penurunan jumlah BPR Kegiatan Usaha (BPRKU)1 sebanyak 306 BPR yang diiringi peningkatan jumlah BPRKU 2 sebanyak 114 BPR dan BPRKU 3 36 BPR. Sama seperti Bank Umum, sejumlah kecil BPR besar mendominasi pangsa pasar. (rdr 007)