Orang nomor satu di KI Sumbar itu menyatakan, dalam implementasi KIP, PT Semen padang setiap tahun melakukan pembenahan. Hal tersebut terlihat dalam progres positif dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi publik.
Untuk ke depan, kata Nofal, tantangan untuk KIP lebih besar lagi, karena berkaitan dengan perkembangan teknologi dan pemahaman masyarakat terkait hak mereka untuk tahu. PT Semen Padang mau tidak mau harus mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam hal informasi publik.
Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) harus diperkuat karena kerjanya akan lebih ekstra dalam meramu Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai dengan UU 14 tahun 2008 sekaligus mengakomodir UU Perseroan Terbatas (PT).
“Daftar informasi publik yang update dan berkualitas akan mampu membantu PT Semen Padang menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pesan Nofal. (rdr)