Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi (kiri) menyerahkan Piala Peringkat ke-1 Keterbukaan Informasi Publik untuk kategori BUMN/BUMD di Sumbar kepada Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati, di Bukittinggi, Senin (6/12/2021).

PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Semen Padang berhasil meraih juara 1 penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021 untuk kategori BUMN/BUMD yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.

Bila tahun lalu PT Semen Padang meraih predikat Cukup Informatif, pada tahun ini naik kelas menjadi Menuju Informatif atau selangkah lagi menjadi Badan Publik Informatif. Acara Anugerah KIP tahun 2021 dilaksanakan KI Sumbar di Bukittinggi, Senin.

Hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Kadis Kominfo Provinsi Sumbar Jasman Rizal, Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska dan jajaran komisioner KI Provinsi Sumbar. Dari PT Semen Padang, hadir mewakili manajemen untuk menerima Anugerah KIP, Kepala Unit Humas & Kesekretariatan Nur Anita Rahmawati.

“Bagi KI Sumbar, keberhasilan PT Semen Padang ini tentu menjadi kebanggaaan, karena tidak banyak BUMN dan BUMD yang mau dan serius dalam melaksanakan KIP berdasarkan UU No.14 tahun 2008,” kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Senin (6/12/2021).

Orang nomor satu di KI Sumbar itu menyatakan, dalam implementasi KIP, PT Semen padang setiap tahun melakukan pembenahan. Hal tersebut terlihat dalam progres positif dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi publik.

Untuk ke depan, kata Nofal, tantangan untuk KIP lebih besar lagi, karena berkaitan dengan perkembangan teknologi dan pemahaman masyarakat terkait hak mereka untuk tahu. PT Semen Padang mau tidak mau harus mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam hal informasi publik.

Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) harus diperkuat karena kerjanya akan lebih ekstra dalam meramu Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai dengan UU 14 tahun 2008 sekaligus mengakomodir UU Perseroan Terbatas (PT).

“Daftar informasi publik yang update dan berkualitas akan mampu membantu PT Semen Padang menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pesan Nofal. (rdr)

Exit mobile version