JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen cukup diatur menggunakan instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal itu disampaikan usai melakukan rapat koordinasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto hingga Senin malam.
“PMK cukup,” kata Airlangga ditemui di kawasan Istana Keperesidenan Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menyebutkan kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen bakal dibahas besok Selasa (10/12) oleh Pemerintah.
Pembahasan tersebut akan dilangsungkan bersamaan juga dengan pembahasan pembagian DIPA (Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran).
Airlangga memastikan bahwa aturan mengenai PPN 12 persen akan diterapkan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan yaitu mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya, pada Jumat (6/12) Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
Kepala Negara dalam pernyataannya, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/12), mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).
Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.
“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya pula.
Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (rdr/ant)
Komentar