“Tujuan penerapan SMP ini untuk menciptakan sistem pengamanan di Perusahaan sebagai salah satu objek vital nasional dengan melibatkan integrasi seluruh pihak untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan bencana serta yang terutama mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif demi tercapainya target Perusahaan,” katanya.
Sertifikasi SMP, katanya, juga akan meningkatkan motivasi dan sekaligus enforcement dalam implementasi SMP serta meningkatkan keefektifan Sistem Manajemen Pengamanan di perusahaan dengan mengacu kepada standard yang telah teruji dengan menetapkan sertifikasi SMP sebagai salah satu indikator kinerja (KPI) dibidang pengamanan.
“Kami menyadari bahwa penerapan SMP dari Perkap 24/2007 ke Perpol 7/2019 membutuhkan upaya penyesuaian yang cukup besar. Untuk itu, kami sangat berharap kegiatan Bimbingan Teknis ini akan memberi panduan dan arahan praktis kepada kami, mengenai apa dan bagaimana metoda yang tepat sasaran dalam mengimplementasikan SMP di Perusahaan ini,” ujarnya. (rdr)