JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kemenkeu optimis pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 tetap akan terjaga sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu sebesar 5,2 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Minggu (22/12/2024), menjelaskan beberapa poin penting terkait kebijakan PPN 12 persen ini.
“Menanggapi perkembangan isu terkini terkait kebijakan PPN 12 persen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5 persen-3,5 persen,” kata Febrio.
Febrio juga menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen. Ia menegaskan bahwa dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai tidak signifikan.
Lebih lanjut, Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah program sebagai bantalan sosial untuk masyarakat, guna meminimalisir dampak dari kenaikan PPN. Program-program tersebut antara lain:
– Tambahan paket stimulus bantuan pangan.
– Diskon listrik.
– Pembebasan pajak penghasilan selama setahun bagi buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur.
– Pembebasan PPN rumah.
– Dan program-program lainnya.
“Tambahan paket stimulus bantuan pangan; diskon listrik; buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat,” pungkas Febrio.
Dengan adanya program-program bantalan sosial ini, Kemenkeu berharap masyarakat tidak terlalu terbebani dengan kenaikan PPN dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga sesuai target. (rdr)