JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H Andre Rosiade mendorong Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM diterapkan secepatnya oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penerapan PP ini dinilai mampu membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Kalau bisa 2025 ini selesai. Gak perlu menunggu 2 tahun, terlalu lama, Pak. Sehingga kita bisa membantu target pemerintah mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8 persen ini bisa tercapai,” kata Andre Rosiade saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan jajaran direksi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Politisi Partai Gerindra asal Sumbar ini meminta pihak Himbara segera menyampaikan kepada masyarakat terkait mekanisme serta petunjuk dalam penerapan PP 47/2024 ini. “Harapan saya Himbara tidak lama-lama mengeksekusi ini. Diumumkan saja mekanismenya seperti apa, siapa yang berhak, caranya seperti apa, supaya masyarakat tidak menunggu lama-lama,” tutur Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.
Komentar