PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat berhasil menerima kepabeanan dan cukai periode Januari hingga November 2024 senilai Rp606,43 miliar.
“Penerimaan bea dan cukai periode tersebut terealisasi sebesar 65,17 persen dari target 2024 atau tumbuh 12,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi, KPPBC TMP B Teluk Bayur Moh. Hery Syamsul Bahtiar di Padang, Senin.
Dalam paparannya, Hery menyebutkan bea keluar tercatat sebesar Rp563,27 miliar atau 61,28 persen dari target APBN 2024. Angka ini tumbuh 10,86 persen secara year on year (yoy) imbas lonjakan volume ekspor komoditas crude palm oil (CPO), dan turunannya pada Oktober dan November.
Ia menjelaskan peningkatan harga acuan (HR) CPO dipengaruhi peningkatan permintaan terutama dari India dan China termasuk turunnya produksi global akibat kemarau panjang. Selain itu, peningkatan harga minyak mentah dunia dan tarif bea keluar Malaysia yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 juga turut mengerek HR CPO.
Selain bea masuk dan bea keluar yang tumbuh positif KPPBC TMP B Teluk Bayur, Kota Padang mencatat penerimaan cukai juga didapat dari sanksi administratif di bidang cukai sebesar Rp332 juta.
Ia menyampaikan pada periode Januari hingga November 2024 KPPBC TMP B Teluk Bayur, Kota Padang melaporkan pertumbuhan bea masuk juga didorong oleh aktivitas impor beras yang masuk ke Ranah Minang.
Rinciannya, pada Februari Bea Cukai Padang mencatat dua kali impor beras dengan nilai bea masuk Rp6,6 miliar. Berikutnya pada Maret Bea Cukai Padang mencatat satu kali impor beras dengan nilai Rp3.9 miliar. Selanjutnya April 2024 nilai impor beras sebesar RP3,3 miliar, Mei Rp2,2 miliar dan Oktober tercatat enam kali impor dengan nilai bea masuk sebesar RP8,2 miliar. (rdr/ant)
Komentar