PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Kota Padang, Sumatera Barat menyita barang ilegal senilai Rp8.828.188.057 atau Rp8,8 miliar yang ditertibkan sepanjang 2022.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Hendro Yulianto di Padang, Senin mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 430 kali sepanjang tahun 2022. Jumlah penindakan yang dilakukan sepanjang 2022 ini, lanjutnya lebih sedikit dibandingkan tahun 2021 sebanyak 478 bahkan pada tahun 496 kali di tahun 2020.
Menurut dia sebagian besar penindakan tahun ini dilakukan terhadap tembakau dalam bentuk cukai ilegal yang ditindak 402 kali dengan nilai Rp8.529.842.960 atau Rp8,5 miliar. “Penindakan tembakau ilegal ini mencapai 92,79 persen dari penindakan yang dilakukan sepanjang tahun ini,” kata dia.
Selain itu penindakan terhadap barang impor yang ilegal sebanyak 28 Surat Bukti Penindakan senilai Rp298.345.097 berupa alat bantu seksual dan barang pornografi yang masuk ke Sumbar dan lainnya. “Alat bantu seksual dan barang pornografi ini mencapai 2,9 persen, MMEA sebesar 1,63 persen, alat kesehatan 0,7 persen dan barang lainnya 1,86 persen,” kata dia.
Sebelumnya KPPBC Teluk Bayur mencatat penerimaan institusi tersebut sepanjang 2022 ini mencapai Rp3.055.249.042.000 atau Rp3,05 triliun.