Sedangkan realisasi penerimaan pajak tahun 2021 di Provinsi Jambi sebesar Rp5,32 triliun atau tercapai 106,38 persen dari target Rp4,99 triliun dan tumbuh 22,94 persen dari penerimaan 2020 sebesar Rp4,32 triliun.
Adapun jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah PPh Non Migas sebesar Rp5,06 triliun dengan pertumbuhan sebesar 15,89 persen dibanding realisasi tahun lalu sebesar Rp4,37 triliun. PPh Non Migas sebagai jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar di provinsi Sumatera Barat mencapai Rp2,83 triliun naik sebesar 18,53 persen dibanding realisasi tahun lalu.
Sedangkan di Provinsi Jambi mencapai Rp2,23 triliun atau naik sebesar 12,7 persen dibanding realisasi tahun lalu. Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi didominasi oleh tiga sektor utama yaitu sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Kemudian ada industri pengolahan, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dan dengan total kontribusi sebesar 64,02 persen. Sementara itu target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2021 adalah sebanyak 454.945 SPT atau 78 persen dari jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 584.561 WP.
Lindawaty, kembali mengucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh Wajib Pajak dan seluruh pemangku kepentingan sehingga penerimaan dan kepatuhan perpajakan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Tahun 2021 dapat tercapai. (ant)