JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi (Kanwil DJP Sumbarja), pada 2021 mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp9,77 triliun atau sebesar 101,32 persen dari target penerimaan Rp9,6 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumbarja, Lindawaty melalui keterangan resminya yang diterima, Senin (3/1/2022) menyatakan dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) dan seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi pada capaian penerimaan dan kepatuhan perpajakan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Tahun 2021.
Pemulihan konsumsi rumah tangga dan aktivitas korporasi yang membaik terutama pada sektor komoditas sawit dan batu bara seiring dengan terkendalinya COVID-19 telah membawa keberhasilan pada capaian penerimaan pajak 2021.
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumbarja sampai dengan 31 Desember 2021 berhasil mencapai realisasi sebesar Rp9,77 triliun atau 101,32 persen dari target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp9,6 Triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar 18,45 persen dari capaian penerimaan tahun sebelumnya.
Realisasi ini terdiri dari Penerimaan Pajak Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) sebesar Rp8,89 triliun dan realisasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) sebesar Rp884,4 Miliar berupa kegiatan Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan. Realisasi penerimaan Pajak 2021 di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp4,46 triliun atau 95,88 dari target Rp4,65 triliun dan tumbuh 13,52 persen dari penerimaan Pajak tahun 2020 sebesar Rp3,93 triliun.