Sebelum diekspor, ikan tuna melalui pemeriksaan ketat oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan untuk memastikan bebas dari penyakit dan memenuhi standar kesehatan serta keamanan pangan internasional. Salfira menekankan pentingnya proses pemeriksaan ini agar produk perikanan dapat diterima dengan baik di negara tujuan.
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumbar, Ibrahim, menjelaskan, “Kami memastikan ikan yang diekspor bebas penyakit dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan negara tujuan. Setelah itu, kami terbitkan sertifikat karantina sebagai bukti bahwa produk tersebut layak untuk diekspor.”
Sertifikat karantina yang diterbitkan menjadi dokumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk perikanan Indonesia di pasar internasional, memastikan bahwa produk yang dikirim dapat bersaing dan diterima dengan baik di Amerika Serikat. (rdr/ant)
Komentar