PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perdagangan meminta harga minyak goreng (migor) di daerah itu di tingkat ritel atau pengecer harus turun menjadi Rp14 ribu per liter sesuai arahan dari Kementerian Perdagangan RI.
“Hari ini sesuai instruksi Menteri Perdagangan harga minyak goreng di ritel harus turun,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Andre Algamar di Padang, Rabu (19/1/2022).
Sementara untuk pasar tradisional ditargetkan dalam waktu satu minggu ke depan harga ini dapat turun menjadi normal kembali. “Kita akan gelar inspeksi sore dan malam nanti dan jika ada temuan di ritel yang menjual di atas ketentuan akan kita laporkan ke kementerian,” kata dia.