Yusri meminta nasabah perusahaan harus sadar dengan hak dan kewajibannya terhadap perusahan pembiayan selaku pemberi kredit. “Jika semua hak dan kewajiban terpenuhi, tentu penagihan yang dilakukan oleh dept kolektor tidak akan terjadi,” ujarnya.
OJK Sumbar mencatat Desember 2021 piutang perusahaan pembiyaan mengalami pertumbuhan negating sebesar 3,63 persen, tetapi Non Performing Loans (NPL) mengalami perbaikan 3,28 persen dibandingkan posisi yang sama di tahun lalu dnegan angka 4,20 persen.
“Kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 dinilai telah memberikan dampak positif bagi perkembangan industri jasa keuangan di Sumatera Barat dan juga pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak.”
“Perusahaan Pembiayaan telah memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada 94.765 Debitur dengan outstanding sebesar Rp3,64 triliun,” tutupnya. (rdr)