Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan pandemi COVID-19 belumlah hilang. Untuk itu, pelaku usaha diminta agar beraktivitas sesuai ketentuan dan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Pelaku usaha yang dipanggil ini telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan tindakan yang melanggar aturan dengan membuat surat pernyataan,”ujarnya.
Dalam surat pernyataan yang mereka buat tersebut, para pelaku usaha ini berjanji jika masih melanggar, tempat usaha mereka bersedia ditutup sementara. Ia menambahkan adapun pelaku usaha yang ditegur berada di kawasan Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Pauh dan di kawasan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. (*/rdr)