PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang memberikan peringatan keras kepada sejumlah kafe yang melakukan pelanggaran aturan jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto menyampaikan, pelaku usaha yang melanggar aturan ini telah dipanggil dan menghadap ke penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah beraktivitas melanggar aturan jam operasional sesuai dengan aturan PPKM. Selain itu, kegiatan musiknya juga telah mengganggu masyarakat setempat. Tentu hal ini telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005,” ujar Bambang, Rabu (9/2/2022) seperti dilansir infopublik.id.