JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan bahwa aset digital, seperti koin kripto rawan dijadikan instrumen pencucian uang atas tindakan kriminal atau ilegal.
Ia menyebut banyak pihak yang membidik aset kripto sebagai tempat pencucian uang karena belum ada regulasi pasti dan tidak ada regulator sistem keuangannya. Sehingga, mereka bisa dengan bebas melakukan transaksi. “Sekali lagi, kami tekankan (kripto) rawan dipergunakan untuk media pencucian uang,” terang Wimboh dalam webinar bertajuk Opportunities, Challenges & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening The AML/CFT Regime, Rabu (23/2).