Sebab dengan demikian secara tidak langsung masyarakat itu telah ikut membantu pemerintah berpartisipasi dalam peningkatan pembangunan daerah. “Untuk apa kita makan di rumah makan yang tidak memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah. Lebih baik kita arahkan tamu-tamu tersebut ke rumah makan yang penerimaannya jelas untuk meningkatkan PAD kita,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Basnida Efrizal mengatakan setiap usaha rumah makan, restoran dan hotel di Payakumbuh akan menggunakan smart tax ini.
“Karena hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 38 tahun 2021. Tujuannya kan untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah, serta meminimalisir terjadinya kebocoran pajak daerah itu sendiri, makanya kita mempermudah wajib pajak dengan sistem online ini,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa untuk tahap awal ini pihaknya baru memasang smart tax di tujuh lokasi restoran dan selanjutnya bertahap untuk seluruh rumah makan, restoran dan hotel yang ada di Payakumbuh
Sesuai Perwako 38 tahun 2021 tersebut kalau ada rumah makan, restoran dan hotel yang melanggar aturan tersebut tentu akan ada sanksi yang akan diberikan. “Untuk peralatannya kita difasilitasi oleh Bank Nagari dan untuk jaringannya dari Telkomsel. Semoga dengan ini PAD Kota Payakumbuh bisa meningkat,” kata dia. (ant)