PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, Sumatera Barat mulai menggunakan smart tax di beberapa tempat usaha yang ditargetkan dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi di Payakumbuh, Kamis (24/2/2022) mengatakan smart tax merupakan layanan penyediaan perangkat berupa printer yang memiliki sistem operasi dan terhubung ke sistem pemerintah secara daring. “Dengan adanya smart tax ini tentunya harapan kita PAD Kota Payakumbuh akan meningkat. Sebab Pemerintah dapat memonitoring secara langsung transaksi yang terjadi di setiap tempat usaha yang menggunakannya,” kata dia didampingi Sekda Payakumbuh Rida Ananda.
Menurutnya, semua transaksi di setiap aplikasi Point of Sales (POS) di toko agar mendapatkan info laporan pendapatan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan dari setiap toko.
Penggunaan smart tax ini juga akan memberikan banyak keuntungan yang didapat oleh wajib pajak sendiri, salah satunya mereka bisa memantau setiap transaksi yang terjadi secara online dimana saja mereka berada. “Atas nama Pemko Payakumbuh, kita juga mengucapkan terima kasih kepada pengusaha restoran atas partisipasinya membayar pajak restoran dan rumah makan sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 9 Tahun 2011 dengan tepat waktu,” ujarnya.
Politisi PKS itu juga mengajak masyarakat dan menegaskan kepada seluruh jajarannya agar nantinya dapat makan ditempat-tempat yang sudah menggunakan smart tax ini.