Ia melanjutkan pemerintah daerah juga belum bisa mengatur cara melakukan pinjaman ketika belanja lebih besar dibanding penerimaan dan menjaga sebuah pinjaman itu agar tetap prudent.
Masalah tersebut yang harus diperbaiki yakni sinergi antara pemerintah daerah dan pusat agar daerah bisa mandiri ketika terjadi tekanan.
Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tantangan itu adalah melalui dibentuknya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU HKPD akan fokus untuk menyelesaikan berbagai tantangan desentralisasi fiskal yang salah satunya adalah memperkuat local taxing power atau kemampuan daerah untuk mendapat penerimaan asli daerah.
UU HKPD mencoba mengoreksi masalah ini agar daerah bisa memperbaiki kapasitas fiskal dan belanja daerahnya.
“Tujuannya adalah untuk bisa memperbaiki kualitas output dan outcome yang akhirnya masyarakat bisa menikmati dalam bentuk kesejahteraan,” tegas Sri Mulyani. (rdr/ant)