“Nah, yang kami lakukan sekarang ini adalah implementasi dari pasal 5 ayat 3 tersebut,” kata Suhendri saat Opening Meeting Audit SMP di Ruang Rapat Lantai I Kantor Pusat PT Semen Padang, Rabu (6/4/2022).
Implementasi dari Pasal 5 ayat 3 pada Kepres No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional itu, kata Suhendri melanjutkan, juga dijabarkan pada Perpol No 7 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perkap No 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
“Jabaran dari Perpol No 7 tahun 2019 itulah yang kemudian juga dijadikan dasar bagi Pamobvit Baharkam Polri untuk mengaudit sistem pengamanan perusahaan yang diawali dengan MoU antara PT Semen Padang dengan Pamobvit Baharkam Mabes Polri yang kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Perjanjian Kerja Teknis (PKT),” ujarnya.
Suhendri pun berharap agar PT Semen Padang sebagai perusahaan semen kebanggaan masyarakat minang bisa meraih Sertifikat Gold dari implementas SMP berdasarkan Perpol No 7 tahun 2019 tersebut.
Karena, saat Bimtek Audit SMP oleh tim Baharkam Polri tiga bulan lalu, nilai PT Semen Padang selangkah lagi mendekati batas nilai Gold.
“Memang mencapai Sertifikat Gold itu mungkin lebih mudah, namun yang perlu diperhatikan adalah mempertahankannya. Ini yang saya harapkan natinya kalau PT Semen Padang meraih Sertifikat Gold.”
“Karena bagi saya, ini juga suatu kebanggaan saya sebagai orang minang dan juga sebagai Dirpamobvit Baharkam Polri,” ungkap jenderal asal Padang Panjang ini. (rdr)