PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Auditor Baharkam Mabes Polri mengunjungi PT Semen Padang untuk mengaudit implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perkap No 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, Rabu (6/4/2022).
Dalam kunjungan tersebut, tim Auditor Baharkam Mabes Polri yang dipimpin Dirpamobvit Baharkam Polri Brigjen. Pol. Suhendri sebagai penanggung jawab dan terdiri dari, Kombes Pol. Murry Mirranda (Ketua Tim), Roy Kusumawardana (anggota), Mohammad Zari (anggota), I Andy Mulyadi (anggota) dan Iptu Debbie Novia Rizal (anggota). Juga hadir Direktur Ditpamobvit Polda Sumbar, Kombes Pol Hardian Indra Nurinta.
Mereka disambut Direktur Keuangan dan Umum PT Semen Padang Oktoweri, Kepala Departemen SDM & Umum yang juga Pjs. Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan R Trisandi Hendrawan dan Kepala Unit Humas & Kesekretariatan Nur Anita Rahmawati, Kepala Unit Pengamanan AKBP Firdaus, Kepala Unit Sistem Manajemen Nelvi Irawati, Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) Mustaqim Nasyra serta Staf Sistem Manajemen Mulya Andhika Pratama.
Dirpamobvit Brigjen. Pol. Suhendri mengatakan, audit implementasi SMP yang berlangsung selama tiga hari, yaitu 6-8 April 2022 ini dilakukan berdasarkan Kepres No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Pasal 4 ayat 1 pada Kepres tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan objek vital nasional wajib melaksanakan pengamanan internal.
Selanjutnya, pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Polri berkewajiban memberikan bantuan pengamanan apabila diminta oleh pihak pengelola objek vital nasional.
Sedangkan pada pasal 5, disebutkan bahwa pengelola objek vital nasional dalam menyelenggarakan pengamanan perusahaan, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Polri.
Kemudian, Pasal 5 ayat 3, disebutkan Polri bersama-sama dengan pengelola objek vital nasional melaksanakan audit secara berkala tentang sistem manajemen pengamanan.