PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Padang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Pembayaran THR diharapkan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H. “Ya, kita mengimbau kepada setiap perusahaan di Kota Padang untuk memberikan THR bagi para pekerja,” kata Dinas Tenaga Kerja dan PerindustrianDian Fakri, Rabu (13/4/2022).
Menurut Dian, THR wajib dibayarkan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian.
Bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan di perusahaannya, maka mendapatkan THR satu bulan gaji. Namun apabila baru bekerja enam bulan maka THR yang didapatkan setengah dari gajinya.
Jika nantinya ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR, maka para pekerja dapat melaporkan kepada Disnakerin Padang.
“Nanti, kita akan sediakan posko pengaduan THR ini. Jadi, bagi pekerja yang tidak menerima THR dapat melapor ke pos pengaduan THR ini,” tuturnya. (*/rdr)