PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Padang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Pembayaran THR diharapkan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H. “Ya, kita mengimbau kepada setiap perusahaan di Kota Padang untuk memberikan THR bagi para pekerja,” kata Dinas Tenaga Kerja dan PerindustrianDian Fakri, Rabu (13/4/2022).
Menurut Dian, THR wajib dibayarkan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian.
Laman 1 dari 2 Laman