Bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan di perusahaannya, maka mendapatkan THR satu bulan gaji. Namun apabila baru bekerja enam bulan maka THR yang didapatkan setengah dari gajinya.
Jika nantinya ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR, maka para pekerja dapat melaporkan kepada Disnakerin Padang.
“Nanti, kita akan sediakan posko pengaduan THR ini. Jadi, bagi pekerja yang tidak menerima THR dapat melapor ke pos pengaduan THR ini,” tuturnya. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman